Categories
Bisnis

Prosedur Permohonan Surat Pengajuan WP Non-Efektif

Prosedur Permohonan Surat Pengajuan WP Non-Efektif

Jika dalam perjalanan karier Anda melakukan wirausaha harus stop di tengah jalan karena terbentur dengan dana dan kerugian, maka jalan terakhir yang harus Anda pilih adalah berhenti berwirausaha dan mengajukan permohonan untuk mengubah status dari WP aktif menjadi WP non-efektif Konsultan Pajak Jakarta.

Ada 8 kriteria yang harus Anda penuhi terlebih dahulu agar bisa menon-efektifkan status pajak, dan bila semua kriterianya telah terpenuhi berdasarkan penilaian dari petugas pajak, maka Anda hanya perlu melanjutkan prosedur permohonan menjadi WP non efektif.

Proses Langsung Di Kantor Pajak

Untuk mengajukan permohonan dari WP aktif pajak menjadi WP pajak yang non efektif maka Anda perlu mengisi terlebih dahulu formulir permohonan penetapan WP non efektif yang mana bisa dilakukan secara mandiri di KPP. Dianjurkan untuk mencantumkan no telepon aktif yang bisa dihubungi, setelah menyampaikan formulir tersebut, Anda cukup menunggu jawaban dari KPP.

Setelah selesai mengajukan permohonan perubahan dari WP efektif menjadi WP pajak yang non-efektif, maka kantor pajak akan melakukan penelitian terlebih dahulu dengan permohonan yang Anda berikan tujuannya untuk memastikan jika Anda benar-benar pantas mendapatkan stats WP non-efektif. Dan bila permohonan Anda diterima oleh KPP, maka otomatis Anda akan mendapatkan Surat Keterangan WP Non-Efektif dan bila surat tersebut sudah ada di tangan Anda, maka ke depannya nanti Anda tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Memahami Proses Pengajuan WP Pajak Non-Efektif

WP yang hendak mengajukan surat permohonan non efektif pajaknya perlu memahami beberapa persyaratan dan prosedur supaya semuanya berjalan dengan lancar sesuai harapan, selain itu WP pun perlu memahami kerugian dan manfaat saat perubahan tersebut terjadi. Bila NPWP Anda sudah non-aktif maka otomatis kewajiban perpakakan ditangguhkan sehingga tidak perlu lagi membayar pajak dan melaporkan SPT, bahkan Anda akan terhindar dari denda atau sanksi keterlambatan membayar dan melaporkan SPT.

Di sisi lainnya, dalam kondisi NPWP yang non aktif ini, semua transaksi perpajakan berkaitan dengan NPWP tidak bisa diproses, hal ini tentunya merugikan apalagi jika Anda perlu memakai NPWP untuk transaksi dengan partner baru dalam rangka membuka usaha baru.